JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Diskotek Diamond di Jakarta Barat harus ditutup terkait dengan pelanggaran dalam penggunaan narkoba.
"Kemarin sore Kepala Satpol PP datang melaporkan mengenai Diamond bagaimana tindak lanjutnya, di mana di situ pernah dilakukan penangkapan atas penggunaan narkoba. Lalu, beliau tanyakan bagaimana langkah ke depan? Kami jalankan Perda Nomor 6 itu (Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/11/2017).
Anies ingin penindakan terhadap tempat hiburan malam yang jadi lokasi penyalahgunaan narkoba benar-benar tegas. Karena itu, Diskotek Diamond tidak bisa lagi membuka usaha sejenis.
"Kami ingin agar serius dalam cegah narkoba, tidak ada tutup buka tutup buka. Begitu di situ ditemukan narkoba, tempat itu tidak bisa beroperasi," kata Anies.
Baca juga: Kasatpol PP Minta Petunjuk Anies-Sandi soal Penutupan Diskotek Diamond
Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan kerja sama semua pihak untuk memerangi narkoba. Dia pun membuka data mengenai penggunaan narkoba di Jakarta. Menurut dia, ada 500.000 pengguna narkoba di Jakarta.
"Kami meminta pada semua tempat, apalagi yang beroperasi pada malam hari, jangan biarkan lokasi itu jadi tempat peredaran narkoba," ujar Anies.
Diskotek Diamond disegel setelah mencuatnya kasus penangkapan politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, bersama dua rekannya, bulan lalu. Indra dan kedua rekannya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine.
Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta belum menutup permanen Diamond dan hanya melakukan penyegelan. Alasannya menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus tersebut karena tidak ada barang bukti sabu atau narkoba jenis lain saat Indra dan dua rekannya ditangkap di Diskotek Diamond.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan alat isap sabu, plastik, dan korek yang diduga merupakan alat penggunaan sabu.
Berdasarkan aturan, tempat hiburan malam akan ditutup permanen jika ditemukan narkoba di dalamnya sebanyak dua kali. Sebelum kasus Indra J Piliang, narkoba pernah ditemukan satu kali di diskotek itu.
Saat ini, surat penyelidikan Polda Metro Jaya sudah keluar. Hasilnya ada penggunaan narkoba di dalam diskotek itu, tetapi narkoba bukan berasal dari dalam diskotek, melainkan dari luar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.