JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, Edi diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu pihaknya mencecar Edi lebih dari 100 pertanyaan.
"(pertanyaan) banyak ratusan lebih, sekitar 115 pertanyaan," ujar Sutarmo saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).
Baca juga : Sekda Minta PNS DKI Penuhi Panggilan Polisi soal Reklamasi
Sutarmo menjelaskan, seharusnya Edi diperiksa pada Rabu (15/11/2017) besok. Namun, Edi meminta pemeriksaan tersebut dipercepat lantaran ada urusan pekerjaan.
Dalam pemeriksaan, Edi dicecar pertanyaan mengenai penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D. Namun, Sutarmo enggan merinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Edi.
Baca juga : Soal Reklamasi, Polisi Akan Panggil Tiga Pegawai BPRD DKI Lagi
"Jadi bukan saya enggak mau berikan, tapi untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan saat ini belum masanya diungkap," kata Sutarmo.
Dalam pemeriksaan tadi, Edi juga diminta membawa sejumlah dokumen. Menurut Sutarmo, Edi membawa semua dokumen yang diminta penyidik.
"Kooperatif Pak Edi, cuma kan segala keterangan kan harus diuji dengan alat bukti yang lain," ujarnya.