JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi ojek online yang sering mangkal sembarangan di kawasan Stasiun Tebet dan daerah Selatan lainnya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengatakan tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan.
"Kami sudah cukup sering dan intens mengatur di sana, tapi ya itu, kami tidak punya hak melakukan penindakan tegas seperti menilang," ucap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2017).
Menurut Christianto, untuk penilangan terhadap roda dua atau pelat nomor polisi hitam, Dinas Perhubungan tidak memiliki hak. Karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan kerja sama dengan kepolisian saat melakukan pengaturan.
"Sebenarnya kita serba salah, kita hanya bisa mengatur, tidak punya hak menilang. Lagian harusnya menurut undang-undang, roda dua itu bukan untuk angkutan umum," kata Christianto.
Baca : "Mangkal" Seenaknya, Ojek "Online" Jadi Penyebab Kemacetan
"Jadi selama ini kami lebih ke arahan, kalau peneguran keras untuk yang ngetem sembarangan saja seperti parkir di trotoar atau bahu jalan. Biasanya kita kempisin bannya. Kita minta pihak penyedia layanan (Grab, Uber, Gojek) untuk memberikan bimbingan bagi para mitranya lah, jangan sampai menggangu ketertiban," ucap Christianto.
Kondisi ini membuat perjalanan sejumlah pengguna jalan lain menjadi lebih lambat akibat bottleneck atau penyempitan ruas jalan.