JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menolak wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Fraksi PDI-P sepakat dengan pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang pernah menyebut pencabutan larangan sepeda motor akan membuat jalan protokol semrawut.
"Kami sependapat dengan Ketua Dewan bahwa di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, sepeda motor tetap dilarang," ujar anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, William Yani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (16/11/2017).
William menyampaikan pandangan Fraksi PDI-P itu dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tentang rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.
Baca juga: Dishub Lakukan Kajian soal Rencana Penghapusan Larangan Sepeda Motor
Baca juga: Kakorlantas Tak Setuju Motor Diizinkan Melintas di MH Thamrin
"Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan perwujudan salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta," kata William.
Dalam rancangan yang dibahas dalam rapim, dia melihat kendaraan roda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Anies meminta rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk.
Baca juga: Anies Wacanakan Hapus Aturan Larangan Motor di Jalan MH Thamrin
"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar (larangan sepeda motor) sehingga pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies.