Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Melarikan Diri, Alasan Polisi Tahan Andreas Tjahjadi

Kompas.com - 16/11/2017, 15:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menahan Andreas Tjahjadi untuk 20 hari ke depan terkait kasus dugaan penggelapan lahan. Dia ditahan setelah diperiksa penyidik sejak Rabu (15/11/2017) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Andreas ditahan karena sempat berpergian ke luar negeri. Jika dia tak ditahan, dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan.

"Dulu pernah ke luar negeri, kan? Pernah ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/11/2017).

Andreas pernah dijemput paksa polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, April 2017 lalu. Saat dijemput, Andreas baru saja tiba dari luar negeri.

Baca juga: Polda Metro Tahan Rekan Bisnis Sandiaga Uno

Argo menambahkan, penahanan terhadap seseorang murni kewenangan penyidik. Penyidik mempunyai alasan subyektivitas sendiri dalam melakukan penahanan.

"Namanya penahanan biar tidak melarikan diri, biar dia tidak menghilangkan barbuk (barang buktik) lagi," kata Argo.

Baca juga: Andreas Tjahjadi Tidak Penuhi Panggilan Polisi dan Minta Diperiksa pada 17 April

Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.

Sandi membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain. Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu. Laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca juga: Masih Berstatus Saksi, Andreas Tjahjadi Dijemput Polisi di Bandara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com