JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan meminta keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kecelakaan yang menimpanya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) lalu. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kronologi kecelakaan yang menyebabkan dirinya harus dirawat di rumah sakit.
"Ya (Novanto) bisa (diperiksa) untuk kesaksian, bisa terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2017).
Argo menambahkan, sejauh ini pihaknya belum meminta keterangan dari Novanto. Sebab yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Sejauh ini, lanjut Argo, pihaknya baru memeriksa empat saksi. Mereka adalah, dua warga sekitar lokasi kecelakaan, satu orang petugas derek, dan jurnalis Metro TV, Hilman.
"Tapi kalau saya (polisi) kan kecelakaannya, kalau masalah lukanya di mana itu dokter, nanti ada visum lukanya seperti apa," kata Argo.
Baca juga : Harus Ada yang Mengingatkan Pengacara Novanto, Gunakan Akal Sehat
Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, saat sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Malam sebelumnya, KPK berusaha untuk menjemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, setelah dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Namun dia tidak ada di rumahnya dan KPK tidak tahu lokasi keberadannya.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, saat kecelakaan itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta. Rencananya, Novanto akan mengadakan wawancara di studio televisi itu yang disiarkan secara langsung, setelah itu Novanto akan mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.