Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tabrak Tiang, Kecepatan Fortuner yang Bawa Novanto 40 Km/Jam

Kompas.com - 19/11/2017, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto melaju dalam kecepatan 40 km per jam. Hal itu berdasarkan hasil olah TKP di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara.

"Informasi dari olah TKP sekitar 40 kilometer per jam," kata Argo di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Pada kecelakaan yang terjadi pada Kamis (16/11/2017), Argo menyatakan bahwa hanya Setya Novanto yang terluka. Saat itu, Ketua DPR itu duduk di bagian tengah kiri mobil.

Namun, dua pria yang duduk di bagian depan mobil, yakni Reza (ajudan Novanto) dan Hilman Mattauch (wartawan MetroTV), tidak mengalami luka sama sekali.

Baca juga: Ini Penampakan Terkini Fortuner yang Membawa Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut.ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut.
Mengenai hal itu, Argo enggan berkomentar. "Saya tidak tahu persis. Tidak semuanya bisa saya sampaikan. Cukup garis besarnya saja," ucap Argo.

Baca juga: Mobil dalam Kecepatan Tinggi, Hanya Setya Novanto yang Terluka

Saat ditanya kemungkinan apakah Setya Novanto bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Argo menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan hal itu.

"Untuk dipanggil sebagai saksi, ya, bisa saja," cetus Argo.

Saat ini, Hilman telah dinyatakan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. "Melanggar Pasal 283 dan Pasal 310. Ancamannya 1 tahun penjara, tetapi tidak dilakukan penahanan," kata Argo.

Baca juga: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Setya Novanto, yang kala itu sedang menjadi buronan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, mengalami kecelakaan setelah Fortuner yang ditumpanginya menabrak trotoar, pohon, dan tiang listrik di Jalan Permata Berlian. Dia langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Pada Jumat (17/11/2017), Ketua Umum Partai Golkar itu dipindah ke ruang Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani pemeriksaan CT scan dan MRI atas perintah KPK.

Baca juga: Setya Novanto Dibawa ke RSCM

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Hasil Olah TKP, Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Melaju 40 Kilometer Per Jam saat Kecelakaan.

Kompas TV Menurut Fickar, KPK memiliki alur penetapan tersangka yang berbeda dengan institusi penegak hukum yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com