Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2017, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto melaju dalam kecepatan 40 km per jam. Hal itu berdasarkan hasil olah TKP di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara.

"Informasi dari olah TKP sekitar 40 kilometer per jam," kata Argo di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Pada kecelakaan yang terjadi pada Kamis (16/11/2017), Argo menyatakan bahwa hanya Setya Novanto yang terluka. Saat itu, Ketua DPR itu duduk di bagian tengah kiri mobil.

Namun, dua pria yang duduk di bagian depan mobil, yakni Reza (ajudan Novanto) dan Hilman Mattauch (wartawan MetroTV), tidak mengalami luka sama sekali.

Baca juga: Ini Penampakan Terkini Fortuner yang Membawa Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut.ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut.
Mengenai hal itu, Argo enggan berkomentar. "Saya tidak tahu persis. Tidak semuanya bisa saya sampaikan. Cukup garis besarnya saja," ucap Argo.

Baca juga: Mobil dalam Kecepatan Tinggi, Hanya Setya Novanto yang Terluka

Saat ditanya kemungkinan apakah Setya Novanto bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Argo menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan hal itu.

"Untuk dipanggil sebagai saksi, ya, bisa saja," cetus Argo.

Saat ini, Hilman telah dinyatakan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. "Melanggar Pasal 283 dan Pasal 310. Ancamannya 1 tahun penjara, tetapi tidak dilakukan penahanan," kata Argo.

Baca juga: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Setya Novanto, yang kala itu sedang menjadi buronan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, mengalami kecelakaan setelah Fortuner yang ditumpanginya menabrak trotoar, pohon, dan tiang listrik di Jalan Permata Berlian. Dia langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Pada Jumat (17/11/2017), Ketua Umum Partai Golkar itu dipindah ke ruang Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani pemeriksaan CT scan dan MRI atas perintah KPK.

Baca juga: Setya Novanto Dibawa ke RSCM

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Hasil Olah TKP, Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Melaju 40 Kilometer Per Jam saat Kecelakaan.

Kompas TV Menurut Fickar, KPK memiliki alur penetapan tersangka yang berbeda dengan institusi penegak hukum yang lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Warta Kota


Terkini Lainnya

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com