JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengoptimalkan kawasan Monumen Nasional menjadi pusat kegiatan warga. Salah satunya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
Namun, urusan landasan hukum dan teknis peraturannya, Anies belum mau menjelaskan banyak.
"Saya seperti biasanya tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya, sebelum ada konkret perencanaannya. Jadi, kita bisa komunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah paham," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Dia memastikan kegiatan keagamaan akan digelar di Monas, pekan depan. Kegiatan itu sekaligus untuk memperingati Hari Pahlawan. Anies mengatakan, kegiatan itu sudah terencana sejak lama, tetapi baru bisa digelar pekan depan.
Baca juga: Gubernur Anies Akan Revisi Pergub untuk Kawasan Monas
"Ini sesuatu yang biasa muncul di Ibu Kota dan kota-kota besar mana pun. Bahkan, di kota-kota kita selalu ada alun-alun. Banyak kota di Indonesia ada alun-alun, warganya bisa berkumpul, warga bisa berkegiatan," ujar Anies.
Baca juga: Monas Diperbolehkan Lagi untuk Kegiatan Keagamaan, Apa Landasannya?
Ini merupakan kebijakan Gubernur Anies yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.