Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Landasan Hukum Kegiatan Keagamaan di Monas, Jawaban Anies...

Kompas.com - 20/11/2017, 09:06 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengoptimalkan kawasan Monumen Nasional menjadi pusat kegiatan warga. Salah satunya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kebudayaan.

Namun, urusan landasan hukum dan teknis peraturannya, Anies belum mau menjelaskan banyak.

"Saya seperti biasanya tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya, sebelum ada konkret perencanaannya. Jadi, kita bisa komunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah paham," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).

Dia memastikan kegiatan keagamaan akan digelar di Monas, pekan depan. Kegiatan itu sekaligus untuk memperingati Hari Pahlawan. Anies mengatakan, kegiatan itu sudah terencana sejak lama, tetapi baru bisa digelar pekan depan.

Baca juga: Gubernur Anies Akan Revisi Pergub untuk Kawasan Monas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (16/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (16/11/2017).
Anies mengatakan, pemanfaatan kawasan Monas ini akan mempertimbangkan faktor keamanannya. Apalagi, kawasan Monas masuk dalam "ring 1". Selain itu, juga mempertimbangkan faktor historis di kawasan Monas.

"Ini sesuatu yang biasa muncul di Ibu Kota dan kota-kota besar mana pun. Bahkan, di kota-kota kita selalu ada alun-alun. Banyak kota di Indonesia ada alun-alun, warganya bisa berkumpul, warga bisa berkegiatan," ujar Anies.

Baca juga: Monas Diperbolehkan Lagi untuk Kegiatan Keagamaan, Apa Landasannya?

Ini merupakan kebijakan Gubernur Anies yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pemandangan Monumen Nasional (Monas) dari lantai 24 di Perpustakaan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017). Perpustakaan Nasional dengan total 24 lantai dan tiga ruang bawah tanah merupakan gedung perpustakaan tertinggi di dunia. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pemandangan Monumen Nasional (Monas) dari lantai 24 di Perpustakaan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017). Perpustakaan Nasional dengan total 24 lantai dan tiga ruang bawah tanah merupakan gedung perpustakaan tertinggi di dunia. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah larangan acara keagamaan di kawasan Monas, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com