DEPOK, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Koperasi Pandawa mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Mereka hendak menyaksikan persidangan kasus yang membuat nasabah Koperasi Pandawa rugi hingga triliunan rupiah.
Salah seorang yang hadir adalah Susi. Dia mengaku menginvestasikan uangnya di koperasi itu Rp 100 juta.
"Saya diinfokan melalui Whatsapp grup korban-korban Pandawa, jam 9 mulai kumpulnya," kata Susi kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/11/2017).
Susi mengatakan, dia sebenarnya tidak peduli pemilik dan pengurus Koperasi Pandawa akan dihukum berapa lama. Buat dia, yang terpenting uangnya bisa kembali.
Baca juga : Kurator Tagih Aset Pandawa Group Senilai Rp 1,5 Triliun dari Polisi
Selain Susi, ada juga seorang anggota TNI dari Kavaleri Serpong yang datang bersama rekan-rekannya. Mereka menuntut agar ada kejelasan terkait uang yang telah diinvestasikan di koperasi tersebut.
"Kami minta kejelasannya, jangan sampai kami yang cari sendiri itu pemilik Pandawa," kata salah seorang anggota TNI tak berseragam yang enggan disebutkan namanya.
Badrun, warga Bogor yang datang beserta keluarganya juga mengaku sudah beberapa kali mengikuti persidangan terkait Pandawa. Dia bersama keluarga menginginkan uang yang diinvestasikan sebesar Rp 500 juta kembali.
Baca juga : Pailit, Tagihan ke Koperasi Pandawa Jadi Rp 3,39 Triliun
"Enggak 100 persen juga enggak apa-apa, yang penting ada uang untuk utupin hutang ke bank," ucapnya.
Pada 20 Februari 2017 lalu, Bos Pandawa Group Salman Nuryanto diamankan bersama sejumlah aset. Salman diketahui melarikan miliaran rupiah uang nasabahnya dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.
Kasus Pandawa Group awalnya diselidiki oleh Polresta Depok, sesuai dengan lokasi markas Pandawa Group dan domisili mayoritas korbannya. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran jumlah korban terus bertambah dan berasal dari berbagai wilayah.
Baca juga : Polisi Buru Leader Pandawa Group Lainnya
Ratusan korban melapor ke Polresta Depok dan Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan silam. Mereka tergiur oleh investasi bodong yang dijanjikan Pandawa Group.
Para korbannya mengalami kerugian yang bervariasi, dari belasan juta hingga miliaran rupiah. Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Group disebut merugikan para nasabah hingga triliunan rupiah.