JAKARTA, KOMPAS.com- Keributan sempat terjadi saat petugas dari Polres Kepulauan Seribu memasang plang pengumuman, penyidikan, dan pengawasan di bangunan milik salah satu warga Pulau Pari RT 001 RW 004 Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Senin (20/11/2017).
Sejumlah warga Pulau Pari menghadang puluhan petugas kepolisian yang hendak melakukan pemasangan plang.
Kabag Operasional Polres Kepulauan Seribu, Kompol I Wayan Canteng mengatakan, rumah milik salah satu warga itu merupakan rumah yang bersengkata kepemilikan di pengadilan.
Warga tersebut kalah dalam praperadilan. Pengadilan kemudian mengeluarkan surat penyitaan rumah tersebut. Namun, tak disangka banyak warga yang menghadang.
Wayan mengatakan, warga mengira petugas kepolisian hendak menyita sejumlah rumah mereka. Setelah diberikan penjelasan, Wayan menyebut warga akhirnya memahami duduk permasalahannya dan akhirnya mengizinkan polisi memasang plang.
Baca juga : Saat Warga Pulau Pari Merasa Terancam di Rumah Sendiri
"Ini warga Pulau Pari mereka salah paham bahwa rumah mereka akan disegel. Kami ingin jelaskan tapi kami sudah dihadang, sudah teriak-teriak mereka. Setelah kami jelaskan, warga sepakat agar kami memasang plang," ujar Wayan saat dikonfirmasi, Senin.
Wayan mengatakan, ada sekitar 70 personel dari Mapolres Kepulauan Seribu yang dikerahkan untuk mengantisipasi kericuhan warga. Meski sempat terjadi keributan dan aksi dorong, Wayan mengatakan tidak ada warga yang terluka.
"Kami tahu ada ibu-ibu, kami kerahkan polwan. Kami enggak ada mengamankan warga. Enggak ada korban dan salah paham saja. Malah setelah itu kami ngobrol-ngobrol di dermaga," ujar Wayan.
Baca juga : Warga Pulau Pari Mengadu ke Gubernur Anies
Updated: Warga Pulau Pari membantah bahwa kericuhan tersebut karena salah paham. Mereka menegaskan hanya mempertahankan tanah yang sudah turun temurun ditinggali. Baca: Baca juga : Warga Pulau Pari Bantah Polisi yang Sebut Kericuhan karena Salah Paham
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.