Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Ganti Rugi Tanah MRT Minta Putusan MA Ditinjau Kembali

Kompas.com - 21/11/2017, 11:48 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam penggugat ganti rugi tanah untuk proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta meminta agar Mahkamah Agung meninjau kembali putusan kasasi yang mereka keluarkan pada November ini. Pengacara penggugat, Yuliana Rosalita menjelaskan, pihaknya menduga ada kesalahan dalam putusan tersebut.

"Mahkamah Agung dalam putusan mendasarkan pada penetapan ganti rugi tanggal 30 Desember 2015," kata Yuliana kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2017).

Jika mengacu pada nilai ganti rugi pada Desember 2015, para penggugat bisa jadi mendapat nilai di bawah NJOP yang berlaku saat ini. Yuliana menilai ada kesalahan hukum acara yang jadi dasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Menang Perkara Ganti Rugi, DKI Segera Eksekusi Lahan MRT di Fatmawati

Saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2016, para penggugat menggugat Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI disebut melanggar pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Nomor 2 Tahun 2012) juncto pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Mereka saat itu menggugat ganti rugi hingga Rp 100.000.000 per meter persegi atas kerugian usaha yang mereka miliki di sepanjang Jalan Fatmawati.

"Gugatan saat itu adalah perbuatan melawan hukum, perdata murni. Penggugat meminta agar proses ganti rugi dilaksanakan dengan benar," ujar Yuliana.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu mengabulkan keenam penggugat. Pemprov DKI Jakarta dinyatakan terbuki melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Pemprov DKI untuk membayar tanah penggugat sebesar Rp 60 juta per meter.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalih sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pokok yang diajukan dalam kasasi tersebut adalah keberatan para pemilik lahan.

"Itu kan rel hukum yang berbeda. Kami menggugat soal perbuatan melawan hukumnya dan dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan, kenapa kemudian di MA rel hukumnya menjadi UU Pengadaan Tanah soal keberatannya?" kata Yuliana.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan MA. Ia baru membacanya di situs resmi Mahkamah Agung.

Yuliana mengaku sudah mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi tidak dihiraukan. Pihaknya berencana mengadukan putusan itu ke Badan Pengawas serta Ombudsman dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com