Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keamanan, Dua Tersangka Pembakaran 7 Sekolah di Palangkaraya Diserahkan ke Kejari Jakbar

Kompas.com - 21/11/2017, 17:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang tersangka pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Selasa (21/11/2017).

"Dua tersangka bernama Suryani (49) dan Fahriadi (34). Hari ini diserahkan oleh penyidik Polres Palangkaraya kepada kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian kepada Kompas.com, Selasa.

Ia mengatakan, dua tersangka ini melakukan dua kali pembakaran sekolah selama dua hari berturut-turut di Palangkaraya.

"Mereka melakukan pembakaran SD Negeri 4 Langkai dan SD Negeri 5 Langkai pada hari Jumat tgl (21/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB dan pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 03.30 WIB," lanjutnya.

Menurutnya, selain dua sekolah ini, ada lima sekolah lain yang dibakar.

"Ada sembilan tersangka, yang diserahkan pada kami baru 2 tersangka saja. Mereka kalau bakar beramai-ramai dan sudah membakar tujuh sekolah," kata dia.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka tak dapat lagi dilakukan di Palangkaraya mengingat besarnya kerugian masyarakat yang telah ditimbulkan.

"Sebetulnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tapi kan sangat banyak kerugian nonmateriil yang diderita masyarakat setempat," lanjutnya.

Apalagi, kata dia, menurut hasil penyelidikan, otak kejahatan ini merupakan seorang politisi dari sebuah partai besar di sana.

"Kondisi stabilitas kamtibmas di Kalimantan Tengah jelang Pilkada sedang tidak kondusif. Otak tindakan kejahatan ini adalah seorang politisi Partai Gerindra. Jadi ada unsur politis dalam kasus ini," tuturnya.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah

Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan kelas 1, Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari.

"Para tersangka disangka melanggar pasal 187 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com