JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso tidak setuju dengan adanya tim gubernur di tingkat kabupaten dan kota. Jabatan wali kota dan bupati di Jakarta diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS), bukan dari partai politik.
"Sekali lagi esensi Provinsi DKI Jakarta itu otonominya di tingkat provinsi. Wali kota itu PNS karier, bukan dipilih melalui demokrasi," kata Santoso di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (21/11/2017).
Kota dan kabupaten lainnya berbeda dengan Jakarta. Di wilayah lain, tingkat kota dan kabupaten bahkan memiliki DPRD yang mengontrol wali kota dan bupatinya. Di Jakarta, wali kota dan bupati hanya pelaksana program-program gubernur.
"Kalau pelaksana administrasi, masa musti didampingi tim gubernur untuk percepatan? Kan enggak perlu dong, yang perlu ya gubernurnya," ujar Santoso.
Baca juga : Kenaikan Anggaran Tim Gubernur Anies-Sandi Tak Capai 100 Persen
Karena itu, kata Santoso, Komisi C akan menolak usulan adanya tim gubernur di tingkat kota dan kabupaten.
Anggaran TGUPP naik drastis dalam RAPBD DKI Jakarta 2018. Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp 28 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.