JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun mekanisme penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiataan keagamaan.
Salah satu yang akan diatur termasuk hari atau waktu penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan. Tinia menilai, pengaturan itu diperlukan agar kegiatan kelompok masyarakat lainnya yang bermanfaat juga bisa tersalurkan di Monas.
"Kan dulu pernah juga ada zikir di zaman Pak Fauzi Bowo. Asal jangan terus dipakai setiap hari, akhirnya fungsi-fungsi dan hak-hak untuk kelompok lain jadi sulit. Nanti akan diatur dan dirumuskan," ujar Tinia saat ditemui Kompas.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/11/2017).
Baca juga : Acara dengan Jumlah Massa Besar di Monas Harus Seizin Anies
"Diberikan ruang kepada masyarakat karena ada pengunjung tetap, kan ada Monas dan museum. Bagaimana orang datang ke sana kalau tiba-tiba dipenuhi semua, kan kita enggak bisa juga. Makanya kita harus bijak untuk memberikan ruang kepada masyarakat," ujar Tinia.
Baca juga : Ditanya Landasan Hukum Kegiatan Keagamaan di Monas, Jawaban Anies...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengembalikan fungsi kawasan Monas untuk acara keagamaan. Ini merupakan kebijakan Anies yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.