JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, anggaran kunjungan kerja anggota DPRD DKI Jakarta pada RAPBD 2018 naik karena menyesuaikan surat keputusan gubernur.
SK tersebut yakni Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri yang ditanda tangani mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Dalam SK tersebut, koefisien pengali untuk setiap harga satuan berubah, seperti biaya hotel, biaya representasi, biaya taksi, hingga biaya tiket pesawat.
"Untuk biaya perjalanan dinas juga berubah. Ada SK gubernur, harga satuannya berubah sehingga kami sesuaikan juga," ujar Yuliadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/11/2017).
Baca juga : Anggaran Kunker DPRD DKI Rp 107 Miliar, yang Ikut sampai 7.752 Orang
Pada 2018, Yuliadi menyebut anggota akan melakukan kunjungan kerja ke dalam dan luar negeri. Khusus luar negeri, ada 5 negara yang rencananya akan dikunjungi. Namun, negara yang dituju belum ditentukan.
"Kunjungan sister city juga ada, ada lima negara. Kunjungan luar negeri kami harus bikin surat ke luar negeri, kalau pemerintah yang akan dituju bersedia dikunjungi, ya kami kunjungi," kata Yuliadi.
Anggaran untuk kunjungan kerja anggota DPRD DKI Jakarta pada RAPBD 2018 dianggarkan sebesar Rp 107,7 miliar. Anggaran ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 28,7 miliar.
Dalam situs apbd.jakarta.go.id yang diakses Rabu (22/11/2017), terdapat anggaran uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk anggota DPRD dan pejabat eselon II. Jumlah orang yang ikut kunjungan kerja dalam satu tahun ditulis 7.752 orang.