JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Dewan menganggarkan program Kunjungan Kerja (kunker) Komisi-komisi DPRD DKI Jakarta dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018. Nilainya mencapai Rp 107,7 miliar dalam satu tahun.
Pada situs apbd.jakarta.go.id Rabu (22/11/2017), tertera jumlah pejabat eselon II dan anggota DPRD DKI yang akan ikut kunker. Dalam satu tahun, jumlah yang ikut bisa mencapai 7.752 orang. Padahal, jumlah anggota Dewan hanya 106 orang saja.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menjelaskan bahwa jumlah anggota dewan dalam satu komisi sekitar 20 sampai 23 orang. Saat kunker, biasanya ada 4 orang staf Setwan yang ikut untuk mengurus administrasinya. Dengan demikian, jumlah orang maksimal dalam satu kali berangkat bisa 27 orang.
Dalam satu bulan, setiap komisi bisa kunker dua kali. Jika dikalikan, maka dalam satu bulan maksimal ada 54 orang yang berangkat.
Baca juga : Anggaran Kunker DPRD DKI Rp 107 Miliar, yang Ikut sampai 7.752 Orang
Syarif mengatakan biasanya kunker komisi efektif dilakukan 10 bulan. Jika dikalikan kembali, maka selama 10 bulan itu ada 540 orang yang berangkat untuk satu komisi.
"Itu baru satu komisi, kita ada 5 komisi ditambah 4 badan," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (22/11/2017).
Namun jika mengikuti hitungan Syarif, jumlah maksimal orang yang ikut kunker saat dihitung juga tidak mencapai 7.752 orang. Sebanyak 540 orang dikalikan dengan 9 komisi dan badan hasilnya 4.860 orang.
"Tapi itu kan belum final. Kalau 7 ribu terlalu banyak akan kami evaluasi," kata Syarif.
Syarif mengatakan anggaran Sekretariat Dewan belum dibahas dengan Komisi A. Rencananya rapat banggar dengan Setwan baru dilakukan pekan depan.
Baca juga : Penjelasan DPRD DKI soal Biaya Kunker Luar Negeri yang Disebut Naik 3 Kali Lipat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.