JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak melakukan penahanan terhadap TFP (24), pengemudi Honda CR-V yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/11/2017) malam. Dia tak ditahan setelah diketahui mengidap bipolar.
"Enggak ditahan. Sudah dipulangkan ya tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).
Argo menjelaskan, penyakit yang diidap TFP diketahui setelah orangtuanya datang ke Mapolda Metro Jaya. TPF pernah dirawat di RS Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Bahwa yang bersangkutan ini mempunyai penyakit bipolar. Artinya dia sudah memiliki kartu kuning. Kartu kuning dari rumah sakit bahwa dia adalah ada suatu tekanan atau mental yang tidak stabil," kata Argo.
Baca juga : Pengemudi CR-V yang Tabrak Sejumlah Kendaraan Derita Bipolar
TFP menabrak sejumlah kendaraan saat dikejar polisi lalu lintas dari kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (21/11/2017) malam.
Dia baru dihentikan setelah menabrak mobil derek di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Dia dikejar polisi lantaran melanggar peraturan ganjil-genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.