JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Resmob Polres Jakarta Utara meringkus dua tersangka jual beli kendaraan "bodong" atau tanpa surat-surat di media sosial. Penangkapan dilakukan di restoran cepat saji McDonald Jalan Raya Sunter Jakarta Utara, Rabu (22/11/2017) setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli.
Kedua pelaku, Nusyahnan (22) dan Panji Arip (28), diamankan berikut barang bukti satu unit Daihatsu Grandmax B 1664 SGY tahun produksi 2012.
"Para pelaku menawarkan kendaraan tersebut seharga Rp 30 juta jauh dari harga pasar, serta tidak ada kelengkapan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Saat ini terus dilakukan pendalaman," ucap Kompol Sungkono, Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kamis (23/11/2017).
Proses penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat postingan di sosial media mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah.
Baca juga : Belum Setahun Beroperasi, Rental Mobil Bodong Untung Rp 1,4 Miliar
Petugas kemudian berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut. Setelah disepakati dengan harga Rp 30 juta, pertemuan dilakukan di Jakarta Utara.
Saat kedua pelaku datang, petugas langsung meminta dokumen kendaraan. Para pelaku hanya bisa menunjukkan STNK atas nama PT Metra Digital Media beralamat di Jalan RS Fatmawati 77/81, tanpa bisa menunjukkan BPKB. Para pelaku langsung diamankan.
Baca juga : Diduga Terlibat Mobil Bodong, Seorang Kapolsek Dicopot
Petugas masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat jual beli mobil bodong di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.