JAKARTA, KOMPAS.com — Komunitas ojek online sedikit bernapas lega setelah pemerintah berjanji akan mengeluarkan regulasi yang mengatur keberadaan dan legalitas ojek online seperti halnya pada taksi online.
Dalam unjuk rasa yang dilakukan para pengemudi ojek online di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017) kemarin, enam perwakilan mereka diundang untuk menemui staf kepresidenan.
"Enam orang dari perwakilan komunitas driver ojek online sudah diundang ke dalam Istana Negara," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, selaku kuasa hukum komunitas ojek online.
Keenam orang tersebut kemudian bertemu dengan staf Presiden Jokowi bidang Komunikasi Politik yang disebut bernama Tatang.
Koordinator Aktivis Driver Gojek (ADG) Andreanes yang merupakan satu dari enam orang tersebut mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyampaikan langsung tuntutan para pengemudi ojek online.
Baca juga: Enam Orang Perwakilan Ojek "Online" Diundang Masuk ke Istana
"Kami sudah masuk dan sudah diterima staf tertinggi Presiden, Pak Tatang dari Deputi Empat Bidang Komunikasi Politik KSP. Kami sudah kasih surat terbuka dan kebetulan Pak Tatang ini pengguna Go-Jek dan dia bilang dia sedih dan ini wajib untuk diperhatikan," kata Andreanes.
Dalam pertemuan tersebut, Andreanes juga menyampaikan keluh kesah yang dialami para pengemudi ojek online di lapangan.
"Pak Tatang bilang tuntutan kami ini akan segera disampaikan ke Presiden Jokowi karena katanya tuntutan kami ini adalah hal yang harus diperhatikan," ujar Andreanes di depan ratusan peserta aksi.
Ia juga menegaskan, tuntutan mereka kemungkinan besar bisa direalisasikan pemerintah jika melihat respons pihak Istana yang telah menerima mereka.
"Jadi intinya hasil pertemuan tadi tuntutan kami 80 persen akan diperjuangankan dan akan ada sinergi antara Presiden Jokowi dan Menhub untuk melihat kami dan akan memperjuangkan kami," ucapnya.
Tuntutan para pengemudi adalah meminta kejelasan dari pemerintah soal keberadaan mereka sebagai transportasi berbasis aplikasi. Mereka ingin seperti taksi online yang sudah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri (PM) 108.
Mereka juga menuntut soal tarif. "Dibuat regulasi untuk ojek online itu penting karena pengalamannya kan selama ini kesejahteraan driver menurun. Bayangin dulu ditawarin Rp 4.000 per kilometer waktu promosi, sekarang Rp 1.600 per kilometer," kata Tigor.
Keberadaan peraturan diyakini mereka bisa membuat para aplikator Go-Jek, Grab, dan Uber tidak semena-mena dalam membuat kebijakan yang ujung-ujungnya mempersulit hidup para pengemudi.
Tenggat waktu
Setelah pertemuan dengan staf Presiden Jokowi, komunitas ojek online memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk bisa merealisasikan regulasi bagi ojek online.
Baca juga: Komunitas Ojek "Online" Beri Tenggat Sebulan bagi Pemerintah Tentukan Sikap soal Regulasi
"Kami minta sebulan dalam artian ada statement bahwa pemerintah akan bersikap. Kami berharap ada kesimpulan bahwa akan dibuat peraturan," ujar Tigor.
Menurut Tigor, staf dari KSP berjanji akan mempelajari dan memberikan hal itu ke Presiden. Itu tenti saja merupakan hal yang memberi harapan buat komunitas ojek online.
"Intinya yang paling penting tuntutan kami sampai ke Presiden dan nanti Presiden tinggal merumuskan," tambah Tigor.
Sebelum hal itu direalisasikan, Tigor akan terus menindaklanjuti janji tersebut ke staf Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.