JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peraturan gubernur terkait pemanfaatan Monumen Nasional sudah direvisi. Kini, kawasan tersebut bisa digunakan untuk acara-acara yang sebelumnya tidak diperbolehkan.
"Semula kegiatannya dibatasi yang berada di sini, kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan agama tidak termasuk yang boleh menggunakan Monas," ujar Anies di Lapangan Silang Monas Barat, Minggu (26/11/2017).
"Kalau yang sekarang, diberikan kepada semuanya," tambah dia.
Acara Kirab Kebangsaan yang digelar untuk memeringati Hari Pahlawan ini menjadi tanda dibukanya kawasan Monas.
Baca juga : Anies: Kita Kembalikan Monas sebagai Alun-alun Berkumpulnya Warga
Berbagai macam pertunjukan kebudayaan dan kesenian ditampilkan di acara ini. Nanti malam, kawasan Monas juga akan digunakan untuk acara keagamaan tausiyah kebudayaan.
Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hadir dalam kedua acara tersebut.
"Ini diperluas yang boleh digunakan, jadi kalai semula pendidikan, sosial, budaya, dan agama tidak masuk, sekarang jadi boleh," ujar Anies.
Baca juga : Istri Sandi hingga Sylviana Murni Ikut Tari Massal di Monas
Namun, masyarakat tetap harus mengajukan izin terlebih dahulu. Nantinya, ada tim yang akan menentukan apakah kegiatan itu boleh digelar di Monas atau tidak.