JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018 harus disahkan paling lambat tanggal 30 November 2018. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, itu merupakan aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri.
"Bukan Desember lagi, Desember itu nanti waktu evaluasi oleh Kemendagri," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/11/2017).
Menurut Saefullah, sanksi yang dikenakan bila terjadi keterlambatan adalah gaji kepala daerah tidak cair selama beberapa bulan. Kata Saefullah, dulu sanksi tersebut baru sekadar peringatan saja. Saat ini sanksinya sudah berlaku efektif.
"Kalau itu telat, sanksi yang 6 bulan itu akan diberlakukan. Kalau dulu kan peringatan, sekarang ini sudah betul-betul efektif, harus selesai di November ini. Ini bukan hanya provinsi DKI tapi provinsi lain juga," ujar Saefullah.
Baca juga : Anies Bersyukur Ribuan Pasang Mata Pantau Rancangan Anggaran DKI
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sanksi tersebut bukan hanya untuk kepala daerah melainkan juga pimpinan DPRD. "Untuk kepala daerah dan DPRD," kata Saefullah.
Ia menambahkan, aturan itu bertujuan agar pembahasan anggaran bisa selesai tepat waktu sehingga APBD 2018 bisa langsung digunakan pada 1 Januari 2018.
Saat ini, pembahasan anggaran baru selesai di tingkat komisi di DPRD DKI. Hari ini rencananya anggaran akan kembali dibahas di tingkat badan anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.