JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak bisa langsung menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi yang dilarang.
Alasannya, dia harus memperhatikan lapangan pekerjaan yang ada. Sandi menjelaskan, para PKL berjualan untuk menafkahi hidup mereka dan keluarganya.
"Cara kami berpikir adalah lapangan kerja. Lapangan kerja sekarang yang diserap itu usaha mikro, usaha kecil, dan banyak teman-teman PKL itu mencari nafkah karena ekonomi sekarang, kan, melambat," ujar Sandi di Balai Kota DKI, Selasa (28/11/2017).
Sandi menjelaskan hal itu saat dimintai tanggapan soal pernyataan Ombudsman bahwa Satpol PP tidak menegakkan peraturan daerah (perda), khususnya untuk menertibkan PKL.
Baca juga: Ombudsman Sebut Pemprov Tak Respons Hasil Monitoring Pungli Satpol PP
Menurut Sandi, Pemprov DKI harus memperhatikan nasib PKL sebelum melakukan penertiban. Penertiban dan penataan PKL, kata Sandi, merupakan pekerja rumah bagi Gubernur Anies Baswedan dan dirinya.
Baca juga: Sandiaga: Kami Terima Masukan Ombudsman dan Enggak Baperan
"Kami memastikan bahwa tidak hanya ditertibkan, tetapi dicari solusi. Jadi, di sinilah bagaimana bauran kebijakan itu harus dihadirkan," katanya.
Namun, Sandi belum mau menyebutkan apa solusi yang akan dilakukan Pemprov DKI kepada PKL yang menguasai trotoar.
"Terima kasih Ombudsman. Saya tidak ingin berpolemik di media, ya, karena bagi kami partisipasi dari Ombudsman ini luar biasa sekali," ucap Sandi.
Baca juga: Ombudsman Temukan Oknum Satpol PP DKI Tarik Pungli ke PKL
Pada awal November 2017, Ombudsman merilis investigasinya terkait keterlibatan oknum preman yang bekerja dengan Satpol PP yang melakukan pungutan liar kepada para PKL, salah satunya di Pasar Tanah Abang.
Namun, Ombudsman merasa Pemprov DKI tak kunjung memberikan tanggapan terkait temuan ini. Ombudsman pun melanjutkan investigasinya dan kembali merilis hasilnya pada Jumat (24/11/2017).
Dalam rilis tersebut ditunjukan sebuah video yang menunjukkan oknum Satpol PP bekerja sama dengan oknum preman melakukan pungli. Namun, dalam video tersebut tak disebutkan waktu dan lokasi video diambil.
Baca juga: Ombudsman: Kami Lembaga Negara yang Bicara atas Nama Garuda, Masak Bohong, Sih