JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan mengenai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) masih alot. Anggota DPRD DKI Jakarta terus menerus menanyakan kenapa jumlah personelnya mencapai 73 orang.
"Untuk urus republik ini saja enggak sampai 73 orang, Pak. Ini urus Jakarta sampai segitu," ujar anggota banggar Gembong Warsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).
Anggota banggar lainnya, Ashraf Ali, menilai TGUPP memang diperlukan oleh gubernur. Apalagi, ada 5 bidang yang berguna untuk membantu gubernur memutuskan kebijakannya. Namun tetap saja perlu penjelasan mengenai jumlah personel TGUPP.
Baca juga : Anies, Sandiaga, dan Tim Gubernur Akan Bekerja Satu Ruangan
"Sudahlah kurangi itu. Bagaimana efektifitas itu sebagai tim? Komisi C memandang perlu dievaluasi terutama soal jumlahnya," kata Jhonny.
Baca juga : Sandiaga: Kebijakan Tak Bisa Ecek-ecek, Harus Banyak TGUPP yang Kerjakan
Kepala Biro Administrasi DKI Jakarta Budi Utomo mengatakan, pihaknya mengacu kepada Pergub 411 tahun 2016 terkait besar gaji TGUPP. Namun soal jumlah personelnya, itu tergantung pada kajian dari Biro Organisasi, Reformasi, dan Birokrasi.
"Terkait jumlah orangnya, ini yang masih dikaji apakah 73 orang bisa masuk di TGUPP," ujar Budi.