JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menahan R (32) yang mencabuli dua putri kandungnya selama bertahun-tahun. Hasil pemeriksaan sementara, R melakukan perbuatan itu di rumahnya di kawasan Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat di kamar yang merupakan tempat tidur mereka sekeluarga.
"Mereka punya rumah sekamar. Suami, istri, dan anak tidur sekamar," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Manossoh, Selasa (28/11/2017).
Menurut Iver, R sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko di daerah Jakarta Barat. Penghasilannya sekitar Rp 3 juta per bulan.
Kelakuan R terungkap Senin dini hari kemarin, ketika sang istri melapor ke polisi.
LP (16) dan LA (14) mengaku kepada ibu mereka telah dicabuli sang ayah. Kedua korban telah divisum. R telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
LP mengaku sudah dicabuli ayahnya sejak usia 11 tahun, sementara L diperlakukan seperti itu dalam satu tahun terakhir.
Polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memulihkan trauma kedua korban.
R disangkakan dengan pasal 41 ayat (1) dan (3) juncto pasal 76 huruf E UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.