JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Haryani mengatakan, gambar bangunan RS Kanker DKI yang rencananya akan dibangun di lahan yang telah dibeli dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pernah dibuat.
"Sudah pernah dibuat gambarnya. Waktu itu kan yang buat dari pihak Sumber Waras. Waktu itu Sumber Waras kan juga sedang membuat gambar renovasi RS milik yayasan, sekaligus membuatkan gambar untuk kita," ujar Een saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Ditemui di RS Sumber Waras, Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras, Abraham Tedjanegara mengatakan bahwa pikahnya telah berkomunikasi dengan Dinkes DKI terkait pembangunan rumah sakit tersebut.
"Itu gambar bangunannya sudah jadi, saya lihat sendiri. Mungkin tahun 2018 pembangunannya sudah dimulai," ujar Abraham pada 19 Okobter lalu.
Baca juga : Sandi: Pembangunan RS Kanker Tunggu Masalah Lahan Sumber Waras Beres
Ia mengatakan, bangunan tersebut akan terdiri dari 2.000 ruang rawat inap. Ia mengatakan, bangunan tersebut direncanakan dilengkapi dengan bangunan rumah singgah.
Meski demikian, Een tak dapat memastikan apakah nantinya konsep bangunan tersebut akan digunakan atau tidak.
"Belum tahu itu gambarnya mau dipakai enggak. Soalnya waktu itu kami rencananya membangun pakai anggaran Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Jadi nanti kami melelang dulu termasuk soal pengerjaan gambar," sebutnya.
Een mengatakan, pembangunan RS Kanker DKI masih menunggu kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi kemarin saya sudah lapor ke Pak Sandi dan sudah disampaikan ke Pak Anies sepertinya dan itu (masalah hukum) minta diselesaikan dulu sebelum dibangun. Jadi kalau harus dikembalikan (kelebihan pembayaran) ya dikembalikan dulu," kata dia.
Een mengatakan, BPK meminta kelebihan pembelian lahan sebesar Rp 191 miliar dikembalikan terlebih dahulu kepada negara sebelum pembangunan dilakukan. Pihaknya telah mengirimkan surat tagihan uang kelebihan pembelihan lahan tersebut kepada pihak Sumber Waras.
Ia mengatakan, penerbitan surat tagihan itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.