JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutus perkara meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8) atau Gaby, murid kelas III SD di Global Sevilla School, Selasa (28/11/2017).
Putusan hakim membebaskan Ronaldo Latturette, guru olahraga yang dianggap bertanggung jawab terhadap kematian Gaby pada 17 September 2015.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna Marylin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa siang.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meyakini Ronaldo secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan tuntutan 10 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada saksi yang bisa membuktikan Ronaldo lalai atas tenggelamnya Gaby.
Baca juga : Guru Global Sevilla Divonis Bebas Terkait Kasus Meninggalnya Gabriella
Keterangan yang dibacakan antara lain dari kedua orangtua Gabriella, paramedis sekolah, wali kelas, dokter RS Pondok Indah Puri Indah yang sempat menangani Gabriella, dokter dari RS Polri, penyidik, serta keterangan Ronaldo sendiri.
Selama sembilan bulan persidangan, hakim memeriksa keterangan-keterangan ini. Mereka bercerita bagaimana pada 17 September 2015 lalu Gaby sedang menjalani pelajaran keduanya hari itu, yakni renang. Saat itu, Ronaldo tengah mengambil nilai tiap anak.
Gaby sendiri baru bisa berenang dua bulan sebelumnya. Ia disebut tenggelam karena berusaha menolong temannya yang tercebur di kolam renang.
Ketika pertama kali menerima kabar dari pihak sekolah soal Gaby, sang ibunda, Verayanti mengaku tak percaya. Gaby berangkat sekolah dalam keadaan sehat. Ia tak pernah mengidap riwayat penyakit apapun.
Belakangan diketahui, Gaby tewas karena tenggelam. Kedua orangtua melaporkan ini ke polisi dua tahun lalu. Mereka saat itu menyewa jasa pengacara Hotman Paris untuk melakukan gugatan perdata.
Baca juga : Keluarga Sempat Enggan Gabriella Diotopsi karena Tidak Tega
Selama dua tahun, Verayanti dan suaminya Asip menahan berbagai derita. Sudah kehilangan anak, sempat dianggap anaknya mengidap epilepsi, hingga menyaksikan makam sang putri digali, dan diotopsi.
Raut lesu dan kecewa terlihat dari wajah keduanya usai mendengar putusan. Mereka datang dengan penuh harap, mengenakan kaos bergambar wajah Gaby.
"Hakim itu punya anak dan cucu, dia tanggung lah anak cucu dia," ucap Vera.
Vera menyayangkan dalam putusannya, Majelis Hakim tak mempertimbangkan keterangan dari teman-teman Gaby yang melihat insiden itu. Dari 11 saksi yang diperiksa keterangannya oleh hakim, tak ada satu pun saksi yang berada di lokasi kejadian saat Gaby tenggelam.