Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Meninggalnya Gaby di Kolam Renang dan Vonis yang Mengecewakan

Kompas.com - 29/11/2017, 09:24 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutus perkara meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8) atau Gaby, murid kelas III SD di Global Sevilla School, Selasa (28/11/2017).

Putusan hakim membebaskan Ronaldo Latturette, guru olahraga yang dianggap bertanggung jawab terhadap kematian Gaby pada 17 September 2015.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna Marylin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa siang.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meyakini Ronaldo secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada saksi yang bisa membuktikan Ronaldo lalai atas tenggelamnya Gaby.

Baca juga : Guru Global Sevilla Divonis Bebas Terkait Kasus Meninggalnya Gabriella

 

Keterangan yang dibacakan antara lain dari kedua orangtua Gabriella, paramedis sekolah, wali kelas, dokter RS Pondok Indah Puri Indah yang sempat menangani Gabriella, dokter dari RS Polri, penyidik, serta keterangan Ronaldo sendiri.

Selama sembilan bulan persidangan, hakim memeriksa keterangan-keterangan ini. Mereka bercerita bagaimana pada 17 September 2015 lalu Gaby sedang menjalani pelajaran keduanya hari itu, yakni renang. Saat itu, Ronaldo tengah mengambil nilai tiap anak.

Gaby sendiri baru bisa berenang dua bulan sebelumnya. Ia disebut tenggelam karena berusaha menolong temannya yang tercebur di kolam renang.

Karangan bunga tanda turut berduka cita atas meninggalnya Gabriella Sheril (8), murid kelas III SD Global Sevilla School saat mengikuti mata pelajaran renang, Kamis (17/9/2015). KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Karangan bunga tanda turut berduka cita atas meninggalnya Gabriella Sheril (8), murid kelas III SD Global Sevilla School saat mengikuti mata pelajaran renang, Kamis (17/9/2015).

Kecewa orangtua

Ketika pertama kali menerima kabar dari pihak sekolah soal Gaby, sang ibunda, Verayanti mengaku tak percaya. Gaby berangkat sekolah dalam keadaan sehat. Ia tak pernah mengidap riwayat penyakit apapun.

Belakangan diketahui, Gaby tewas karena tenggelam. Kedua orangtua melaporkan ini ke polisi dua tahun lalu. Mereka saat itu menyewa jasa pengacara Hotman Paris untuk melakukan gugatan perdata.

Baca juga : Keluarga Sempat Enggan Gabriella Diotopsi karena Tidak Tega

Selama dua tahun, Verayanti dan suaminya Asip menahan berbagai derita. Sudah kehilangan anak, sempat dianggap anaknya mengidap epilepsi, hingga menyaksikan makam sang putri digali, dan diotopsi.

Raut lesu dan kecewa terlihat dari wajah keduanya usai mendengar putusan. Mereka datang dengan penuh harap, mengenakan kaos bergambar wajah Gaby.

"Hakim itu punya anak dan cucu, dia tanggung lah anak cucu dia," ucap Vera.

Asip dan Verayanti, orangtua Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School yang meninggal karena tenggelam di sekolah, usai mendengar putusan hakim yang membebaskan sang guru olahraga dari dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Asip dan Verayanti, orangtua Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School yang meninggal karena tenggelam di sekolah, usai mendengar putusan hakim yang membebaskan sang guru olahraga dari dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017).

Vera menyayangkan dalam putusannya, Majelis Hakim tak mempertimbangkan keterangan dari teman-teman Gaby yang melihat insiden itu. Dari 11 saksi yang diperiksa keterangannya oleh hakim, tak ada satu pun saksi yang berada di lokasi kejadian saat Gaby tenggelam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com