JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Dewi Perssik ramai diperbincangkan di media sosial setelah mobil yang ditumpanginya menerobos jalur transjakarta atau busway di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Melalui akun Instagram miliknya, @dewiperssikreal, ia melakukan klarifikasi. Dewi mengatakan, saat itu asistennya mengalami sesak napas sehingga harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Namun, alasan Dewi tersebut tidak dapat diterima. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kendaraan yang boleh melintasi busway saat kondisi darurat adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
Jika Dewi Perssik yang videonya viral karena menerobos jalur transjakarta koridor 6 di kawasan Pejaten dengan alasan mengantar asistennya yang sedang sakit, menurut Andri sebaiknya asisten Dewi diantar menggunakan ambulans.
Baca juga : Beda Keterangan Polisi dan Dewi Perssik soal Cekcok dengan Petugas Transjakarta
"Bagaimanapun juga enggak boleh lewat busway, kecuali dia (Dewi Perssik) posisinya berada di mobil ambulans. Kalau dia pakai mobil pribadi, sorry nih, tahu dari mana dia sakit," kata Andri.
Dewi mengaku saat itu juga telah meminta pengawalan kepolisian untuk bisa masuk ke jalur transjakarta. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membantah ada anak buahnya yang memberikan pengawalan terhadap Dewi Perssik.
Baca juga : Dirlantas Minta Dewi Perssik Ungkap Indentitas Polisi yang Mengawalnya
"Tidak dikawal. Saya tanya anggota yang ditugaskan di lapangan tidak ada yang mengawal," ujar Halim.
Menurut Halim, saat itu Dewi mencoba masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, saat itu laju mobil Dewi dihentikan petugas transjakarta.
"Kemudian ada perkataan yang tidak baik, cekcok, sempat juga petugas bernama Aiptu Argo kemudian mendengar, terus diambil kebijakan DP (Dewi Perssik) dengan driver suruh naik mobil, mundur sedikit, baru berangkat melalui jalur arteri," kata Halim.
Juru Bicara PT Transjakarta Wibowo juga membantah petugasnya arogan saat menghadapi Dewi. Menurut dia, petugas transjakarta hanya menjalankan tugasnya.
Halim menegaskan, meskipun mendapat pengawalan sekalipun, mobil Dewi tetap dilarang masuk busway.
Terkait hal tersebut, Dewi Perssik terancam menghadapi proses hukum. Bidang legal Transjakarta tengah mengkaji aspek hukum terkait peristiwa tersebut.
"Kami masih kaji (upaya hukum) lagi dipelajari bidang legal transjakarta," kata Wibowo.
Disarankan Sandiaga jadi duta tertib busway
Menanggapi kasus ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut Dewi Perssik bisa menjadi duta tertib dalam menggunakan jalur transjakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.