JAKARTA, KOMPAS.com — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2018 akan disahkan hari ini, Kamis (30/11/2017). Menurut rencana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna pengesahan pagi ini.
"Insya Allah sudah sepakat bahwa hari Kamis kami akan paripurna pada pukul 09.00," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah setelah selesai melakukan pembahasan anggaran pada Selasa (28/11/2017).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dijadwalkan hadir dalam sidang paripurna tersebut. Adapun nilai R-APBD setelah pembahasan dalam forum banggar adalah Rp 77,117 triliun.
Nilainya bertambah Rp 6,4 miliar dari nilai R-APBD sebelum dibahas dalam Badan Anggaran. Penambahannya berasal dari dividen badan usaha milik daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Setelah Pembahasan, Nilai R-APBD DKI 2018 Jadi Rp 77,117 Triliun
Hari ini juga merupakan batas akhir pemerintah daerah mengesahkan APBD. Saefullah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, anggaran paling lambat disahkan 30 November.
"Kami diikat sama PP Nomor 12 Tahun 2017. Kami ingatkan bahwa batas akhir itu, ya, akhir November," ujar Saefullah.
Baca juga: Anies-Sandi Bisa Tak Gajian jika Pengesahan APBD DKI 2018 Terlambat