JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa dia telah mengizinkan penggunaan kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk menggelar acara Reuni Akbar 212 pada Sabtu mendatang. Anies menyebut surat permohonan izin itu sudah diterima pekan lalu.
"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu yang lalu, kemudian diberi acc (accepted/disetujui)," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (30/11/2017).
Setelah mengizinkan penggunaan Monas tersebut, Anies berpesan agar reuni 212 menaati Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahn 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Pergub yang baru ditekennya itu memperbolehkan Monas digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan budaya.
Baca juga : Panggung Reuni 212 dan Majelis Rasulallah Sudah Berdiri di Monas
"Saya katakan, pastikan sesuai dengan pergub yang baru," kata dia.
"Belum tahu tuh, belum tahu," ucap Anies.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Munjirin sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan izin penggunaan Monas untuk menggelar acara Reuni Akbar 212 pada Sabtu mendatang. Pada hari yang sama, surat permohonan izin tersebut telah diserahkan kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Baca juga : Kapolri: Reuni 212 Enggak Akan Jauh-jauh dari Politik 2018-2019
"Dari Dinas Pariwisata sudah meneruskan kepada Pak Gubernur (Anies Baswedan) dan Pak Gubernur sudah mengeluarkan disposisi, sudah disetujui hari ini," kata Munjirin, Rabu kemarin.
Anies mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang panitia reuni akbar 212 untuk melakukan koordinasi terkait teknis pelaksanaan acaranya.
Baca juga : Sandi Serahkan Izin Reuni 212 di Monas ke Anies, Anies Bilang Itu Wewenang Polisi
Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Reuni Akbar Alumni 212 di kawasan Monas. Kegiatan itu dilakukan untuk memperingati satu tahun aksi 212.