JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI tentang Satpol PP yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL).
"Kami tindaklanjuti kok, kami terima kasih banget sama Ombudsman. Enggak ada niatan Pemprov untuk mengabaikan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sandi menjelaskan, temuan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi Pemprov DKI Jakarta. Dia akan mengevaluasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disoroti Ombudsman, dalam hal ini Satpol PP.
"Masukan itu bagus sekali. Kami gunakan untuk melakukan perbaikan di unit-unit yang diberikan kritikan, diberikan masukan oleh Ombudsman," kata Sandi.
Baca juga : Jika Saran Diabaikan, Ombudsman Akan Berikan Rekomendasi ke Anies
Ia menyampaikan, Pemprov DKI juga perlu bertemu dengan Ombudsman untuk membahas lebih lanjut temuan itu. Sandi ingin berkunjung langsung ke kantor Ombudsman.
"Kalau bisa mungkin kami yang berkunjung ke sana. Jadi, kami siap di beberapa hari ke depan ini untuk menindaklanjuti," ucap Sandi.
Ombudsman RI akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait hasil investigasi mereka tentang dugaan maladministrasi peran Satpol PP dalam penataan PKL. Dengan adanya rekomendasi itu, tak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk kembali tidak menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman.
Rekomendasi tersebut akan diberikan jika saran Ombudsman terkait Satpol PP dan PKL masih tidak digubris Pemprov DKI Jakarta.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, institusinya akan memonitor selama tiga minggu ke depan apakah Pemprov DKI menjalankan saran yang telah disampaikan.
"Kalau saran kami ternyata tidak diindahkan ya kami akan naik ke rekomendasi yang bersifat mengikat dan final," kata Adrianus, Rabu kemarin.
Adrianus menyarankan Pemprov DKI untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum sehingga tempat-tempat yang peruntukannya untuk kepentingan publik bisa bebas dari PKL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.