JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, mekanisme penyaluran dana hibah untuk guru honorer di DKI Jakarta tidak tepat. Menurut FSGI, penyaluran dana hibah melalui organisasi profesi guru melanggar aturan dan perundangan.
"Kami selaku organisasi profesi guru merasa risau, karena penyaluran hibah untuk guru menyalahi peraturan dan undang-undang," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Heru mengatakan, penyaluran hibah melalui organisasi guru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Heru, dalam regulasi tidak diatur bahwa organisasi profesi berwenang menyalurkan dana hibah.
Undang-undang tersebut hanya menjelaskan bahwa organisasi guru bertugas menetapkan dan menekankan kode etik. Kemudian, memberi bantuan hukum dan perlindungan pada guru.
Selain itu, melakukan pengembangan dan pembinaan profesi serta memajukan pendidikan nasional.
Baca juga : Disdik DKI Sebut Semua Guru PAUD Bernaung di Himpaudi
Heru menilai, penyaluran dana hibah hanya melalui satu organisasi profesi guru melanggar Undang-undang tentang Otonomi Daerah.
"Pemerataan kesejahteraan oleh pemerintah daerah harus merata. Tidak bisa hanya kepada satu organisasi saja, sedangkan yang lain tidak," kata Heru.
Baca juga : Masih Mengganjal, soal TGUPP dan Himpaudi Muncul Lagi di Paripurna
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyalurkan dana hibah kepada guru honorer di Jakarta. Namun, penyaluran dana hibah hanya dilakukan melalui beberapa organisasi profesi guru. Di antaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia atau Himpaudi.