Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Anggota Organisasi Penerima Hibah, Guru Swasta di DKI Tetap Dapat Honor

Kompas.com - 03/12/2017, 19:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto memastikan semua guru swasta yang terverifikasi akan mendapatkan honor per bulan meskipun bukan anggota organisasi profesi guru penerima hibah.

Sebab, organisasi penerima hibah hanyalah "alat" yang membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan hibah tersebut. Salah satu penerima hibah itu yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta.

"PGRI itu cuma menyalurkan. Jadi, PGRI hanya sebagai 'kendaraan' yang menyalurkan, tidak berafiliasi pada swasta," ujar Bowo saat dihubungi, Minggu (3/12/2017).

Begitu pun dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) DKI Jakarta dan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI. Guru-guru PAUD dan TK swasta tetap akan mendapatkan honor meskipun bukan anggota kedua organisasi tersebut.

Baca juga : FSGI Minta Hibah untuk Guru Swasta di DKI Disalurkan Dinas Pendidikan

Alasannya, data yang digunakan untuk memberi honor itu mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Mereka tetap guru kan ketika daftarnya masuk ke sistem dapodik Kemendikbud. Jadi, data yang diambil dari dapodik tidak mengenal guru silat, ngaji. Kami basisnya dari situ (dapodik)," kata dia.

Bowo menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga organisasi profesi guru tersebut karena organisasi itulah yang mengajukan hibah kepada Pemprov DKI Jakarta.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebelumnya khawatir guru-guru di luar organisasi profesi penerima hibah tidak mendapatkan honorarium apabila Pemprov DKI hanya menyalurkan hibah untuk organisasi profesi tertentu.

Baca juga : Penyaluran Dana Hibah Lewat Organisasi Guru Bisa Timbulkan Konflik

"Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut, mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI," ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta.

Adapun Pemprov DKI Jakarta berencana memberi hibah kepada 3 organisasi profesi guru pada 2018, yakni Himpaudi DKI sebesar Rp 40,2 miliar, IGTKI DKI sebesar Rp 23,5 miliar, dan PGRI DKI Jakarta sebanyak Rp 367 miliar.

Ketiga organisasi profesi itu akan menyalurkan hibah tersebut untuk honorarium guru swasta di DKI. Guru-guru swasta di DKI nantinya akan menerima honor Rp 500.000 per bulan apabila memenuhi syarat yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub).

Kompas TV Dalam sambutannya, Presiden Jokowi juga mengingatkan para guru untuk menguatkan karakter kebangsaan kepada para siswa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com