Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pergub Direvisi Anies dalam 50 Hari, Apa Saja?

Kompas.com - 04/12/2017, 08:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Hari ini, Senin (4/12/2017), tepat 50 hari Anies-Sandi memimpin Jakarta.

Berbagai program yang telah dijanjikan pada masa kampanye mulai dirancang pelaksanaannya. Aturan-aturan yang diterbitkan pemimpin Jakarta sebelumnya direvisi, disesuaikan dengan kondisi pemerintahan terkini. 

Selama 50 hari Anies Sandi menjabat, Kompas.com mencatat empat peraturan gubernur (pergub) telah direvisi Gubernur Anies. Empat pergub tersebut yakni pergub tentang upah minimum provinsi (UMP), pakaian dinas harian (PDH), aturan pemakaian Monumen Nasional (Monas), dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

UMP

Anies Baswedan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035. UMP 2018 tersebut dihitung dengan menggunakan formula PP Nomor 78/2015 itu naik Rp 292.285 dibanding UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Besaran UMP tersebut kemudian dituangkan dalam Pergub No 182 Tahun 2017 tentang UMP Tahun 2018 junto Pergub No 227 Tahun 2016 tentang UMP Tahun 2017. Pada Pasal 1 tertulis UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Pergub itu ditandatangani Anies pada 1 November 2017 atau pada hari yang sama saat ia mengumumkan besaran UMP. Pergub itu kemudian diundangkan 15 hari setelahnya. Pergub tentang UMP menjadi pergub perdana hasil revisi Anies Baswedan.

Aksi unjuk rasa serikat buruh mewarnai proses pengesahan pergub itu. Para buruh menuntut UMP DKI yang lebih tinggi, yaitu Rp 3,9 juta.

Setelah pergub itu diundangkan, perwakilan serikat buruh masih menyambangi gedung Balai Kota untuk meminta Anies merevisi lagi pergub tentang UMP.

Baca juga: Serikat Buruh Temui Sandi Minta Revisi UMP 2018, Jawaban Sandi...

PDH

Anies juga telah menandatangani Pergub Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah.

Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta. Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.

Di kedua pergub itu aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai pakaian dinas harian (PDH) pada pasal ketiga. Dalam pergub tersebut, PDH untuk pria harus dilengkapi ikat pinggang.

Disebutkan, PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com