JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018. Dalam proses evaluasi ini, Kemendagri akan menyoroti anggaran-anggaran yang jadi perhatian publik.
"Kami lihat ke dalamnya, item-item yang jadi sorotan publik seperti TGUPP, hibah Himpaudi, itu kan banyak disorot," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono ketika dihubungi, Senin (4/12/2017).
Baca juga : Draft APBD DKI 2018 Sudah di Kemendagri, Evaluasinya Dua Minggu
Menurut Sumarsono, target pendapatan APBD juga akan dilihat. Hal itu untuk memastikan pendapatan yang diterima Pemprov DKI Jakarta berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Sumarsono menegaskan sumber pendapatan harus memiliki dasar hukum.
Kemendagri juga akan meninjau pos-pos anggaran yang dinilai tidak logis dan pemborosan. Kemendagri sudah memberi arahan agar belanja dianggarkan untuk masalah banjir dan kemacetan.
"Mendagri kan sudah arahkan supaya fokus pada banjir dan kemacetan," kata Sumarsono.
APBD DKI 2018 yang disahkan sebesar Rp 77,117 triliun. Pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018 sebesar Rp 66 triliun. Sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 3,6 triliun.
Belanja daerah nilainya menjadi Rp 71,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,9 triliun.
Draf APBD DKI 2018 yang telah disahkan DPRD DKI telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan mengevaluasi APBD maksimal 15 hari. Pada 1 Januari 2018, anggaran sudah bisa digunakan.
Baca juga : Gubernur Anies Mengaku Bahagia Akhirnya APBD DKI 2018 Disahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.