JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak mempermasalahkan revisi peraturan gubernur tentang pakaian dinas yang tak mengubah aturan penggunaan sepatu pantofel. Sebab, sayembara sepatu pantofel yang nyaman untuknya akan segera selesai.
"Enggak masalah. Sayembara saya sebentar lagi juga akan selesai, kan 3 bulan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/12/2017).
Sandi mengaku akan menyesuaikan diri dengan pergub yang baru diteken Gubernur DKI Anies Baswedan itu. Lagipula, saat ini dia sudah mulai memakai sepatu pantofel, tak lagi menggunakan sepatu lari seperti awal menjabat sebagai wakil gubernur.
"Jadi, saya akan transisi untuk mulai ngikuti. Sekarang sih sudah sesuai dengan pergub," kata dia.
Baca juga : Pergub Pakaian Dinas Tak Mengubah Aturan soal Sepatu dan Sabuk
Perubahan dalam pergub pakaian dinas hanya terletak pada jadwal pemakaian baju adat Betawi sadariah.
Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap Kamis, sedangkan di pergub baru baju sadariah digunakan setiap Jumat. Menurut Sandi, perubahan itu diusulkan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
"Sesuai dengan aspirasi banyak warga dan juga banyak pegawai Pemprov bahwa baju sadariah itu memang baiknya dipakai hari Jumat. Jadi, itu yang di-switch dari hari Kamis ke hari Jumat," ucap Sandi.
Baca juga : Sandi Rogoh Kocek Sendiri Boyong Pemenang Sayembara Sepatu ke Italia
Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah.
Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.