JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri yang memenangkan gugatan class action beberapa waktu lalu, terancam batal mendapat ganti rugi atas penggusuran yang terjadi setahun lalu.
Pasalnya, salah satu tergugat yakni Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengajukan banding atas putusan itu.
"Yang banding BBWSCC," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana ketika dihubungi, Senin (4/12/2017).
Menurut Yayan, dengan diajukannya memori banding oleh BBWSCC, Pemprov DKI belum bisa mengambil kebijakan apapun, baik memberi ganti rugi atau membangun kampung deret sesuai tuntutan warga.
Yayan mengatakan, pihaknya tetap tidak akan mengajukan banding sesuai permintaan Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga : Akankah Anies Setuju Kampung Susun Bukit Duri yang Dulu Ditolak Ahok?
Sementara itu, Vera Soemarwi selaku pengacara warga Bukit Duri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima memori banding.
"Kalau memori bandingnya sudah kami terima, baru kami akan tentukan sikap. Aturannya seperti itu. Tentunya jika memori banding juga diajukan sesuai tenggat waktu yang ditentukan," kata Vera.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Baca juga : Suka Cita Warga Bukit Duri Rayakan Kemenangannya Bersama Gubernur DKI...
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga. Pihak tergugat mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Negara Jakarta Selatan, hingga Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri diperintah untuk membayar ganti rugi Rp 8,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.