Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBWSCC Ajukan Banding, Warga Bukit Duri Terancam Batal Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 04/12/2017, 16:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri yang memenangkan gugatan class action beberapa waktu lalu, terancam batal mendapat ganti rugi atas penggusuran yang terjadi setahun lalu.

Pasalnya, salah satu tergugat yakni Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengajukan banding atas putusan itu.

"Yang banding BBWSCC," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana ketika dihubungi, Senin (4/12/2017).

Menurut Yayan, dengan diajukannya memori banding oleh BBWSCC, Pemprov DKI belum bisa mengambil kebijakan apapun, baik memberi ganti rugi atau membangun kampung deret sesuai tuntutan warga.

Yayan mengatakan, pihaknya tetap tidak akan mengajukan banding sesuai permintaan Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga : Akankah Anies Setuju Kampung Susun Bukit Duri yang Dulu Ditolak Ahok?

Kondisi pinggiran kali bekas gusuran si Bukit Duristanly Kondisi pinggiran kali bekas gusuran si Bukit Duri

Sementara itu, Vera Soemarwi selaku pengacara warga Bukit Duri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima memori banding.

"Kalau memori bandingnya sudah kami terima, baru kami akan tentukan sikap. Aturannya seperti itu. Tentunya jika memori banding juga diajukan sesuai tenggat waktu yang ditentukan," kata Vera.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.

Baca juga : Suka Cita Warga Bukit Duri Rayakan Kemenangannya Bersama Gubernur DKI...

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga. Pihak tergugat mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Negara Jakarta Selatan, hingga Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri diperintah untuk membayar ganti rugi Rp 8,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com