JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, meninggalkan hewan di dalam mobil selama berjam-jam termasuk tindakan penganiayaan. Hal ini untuk menanggapi Elishia, yang meninggalkan anjing peliharaannya bernama Valent berjenis Schnauzer Pomeranian selama delapan jam di dalam mobil yang diparkirkannya di parkiran mal Grand Indonesia.
Salah seorang pengunjung mal, Tommy Prabowo mengambil video Valent yang berada di dalam mobil dan mengunggahnya ke akun Instagram nya, @tommyprabowo. Video yang diunggah Tommy ini menjadi viral di media sosial.
"Meninggalkan anjing atau hewan apa pun di dalam mobil selama berjam-jam itu jelas salah, itu salah satu tindakan penyiksaan. Gagal organ dalam bisa terjadi pada hewan itu," kata Anisa usai menghadiri mediasi antara Elishia dan Tommy di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Anisa mengatakan, jika peristiwa ini terjadi di luar negeri, seseorang yang melihat ada hewan di dalam mobil yang terparkir dengan kondisi mesin mati, maka dia berhak memecahkan kaca mobil tersebut.
Baca juga : Pemilik Valent: Saya Enggak Mau Anjing Saya Diambil
Dia mengatakan, Garda Satwa Indonesia bisa mengambil alih hak pemeliharaan Valent dari Elishia. Sebab, menurut dia, tindakan yang dilakukan Elishia sudah membahayakan kondisi anjing peliharaannya tersebut.
"Kami itu berdasarkan penilaian 5 hak, bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa stres, bebas mengeskpresikan kebiasaan hewan, bebas dari rasa sakit, dan bebas dari luka," ucap Anisa.
Baca juga : Sambil Menahan Tangis, Tommy Prabowo Ingin Perjuangkan Anjing Valent
Berdasarkan lima unsur tersebut, pihaknya bisa mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk mencabut hak pelihara Valent dan memproses pidana sang pemilik.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, perlu ada keterangan beberapa saksi mata saat terjadinya peristiwa tersebut sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Selain itu, harus ada pendapat para ahli, dalam hal ini adalah dokter hewan.
Jika hal tersebut terbukti, maka sang pemilik bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.