Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Meninggalkan Hewan Berjam-jam di Mobil Itu Penyiksaan, Hewan Bisa Gagal Organ"

Kompas.com - 04/12/2017, 23:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, meninggalkan hewan di dalam mobil selama berjam-jam termasuk tindakan penganiayaan. Hal ini untuk menanggapi Elishia, yang meninggalkan anjing peliharaannya bernama Valent berjenis Schnauzer Pomeranian selama delapan jam di dalam mobil yang diparkirkannya di parkiran mal Grand Indonesia.

Salah seorang pengunjung mal, Tommy Prabowo mengambil video Valent yang berada di dalam mobil dan mengunggahnya ke akun Instagram nya, @tommyprabowo. Video yang diunggah Tommy ini menjadi viral di media sosial.

"Meninggalkan anjing atau hewan apa pun di dalam mobil selama berjam-jam itu jelas salah, itu salah satu tindakan penyiksaan. Gagal organ dalam bisa terjadi pada hewan itu," kata Anisa usai menghadiri mediasi antara Elishia dan Tommy di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).

Anisa mengatakan, jika peristiwa ini terjadi di luar negeri, seseorang yang melihat ada hewan di dalam mobil yang terparkir dengan kondisi mesin mati, maka dia berhak memecahkan kaca mobil tersebut.

Baca juga : Pemilik Valent: Saya Enggak Mau Anjing Saya Diambil

Seekor anjing yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil yang terparkir di Grand Indonesia selama delapan jam, Jumat (1/12/2017).Dokumentasi Tommy Prabowo Seekor anjing yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil yang terparkir di Grand Indonesia selama delapan jam, Jumat (1/12/2017).
"Kalau di Amerika Serikat menemukan anjing berada di dalam mobil, dia berhak memecahkan kaca mobil untuk menyelamatkan anjing," ucap Anisa.

Dia mengatakan, Garda Satwa Indonesia bisa mengambil alih hak pemeliharaan Valent dari Elishia. Sebab, menurut dia, tindakan yang dilakukan Elishia sudah membahayakan kondisi anjing peliharaannya tersebut.

"Kami itu berdasarkan penilaian 5 hak, bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa stres, bebas mengeskpresikan kebiasaan hewan, bebas dari rasa sakit, dan bebas dari luka," ucap Anisa.

Baca juga : Sambil Menahan Tangis, Tommy Prabowo Ingin Perjuangkan Anjing Valent

Berdasarkan lima unsur tersebut, pihaknya bisa mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk mencabut hak pelihara Valent dan memproses pidana sang pemilik.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, perlu ada keterangan beberapa saksi mata saat terjadinya peristiwa tersebut sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Selain itu, harus ada pendapat para ahli, dalam hal ini adalah dokter hewan.

Jika hal tersebut terbukti, maka sang pemilik bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com