JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kantor Pengelola Kawasan Monas Munjirin mengatakan, hingga Selasa (5/12/2017) ini baru masuk satu izin pengunaan kawasan Monas untuk menggelar acara Natal 2017.
"Sudah ada satu izin yang masuk. Satu lagi dari pemda (pemerintah daerah) yang juga mau mengadakan acara Natal di Monas," ujar Munjirin kepada Kompas.com.
Ia mengatakan, surat tersebut baru dilayangkan pada Senin (4/12/2017). Oleh karena itu, hingga saat ini rencana digelarnya acara tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini masih menunggu persetujuan Gubernur. Mereka ajukan izin tanggal 25 Desember (2017) sore. Kalau buat acara pemda masih tentatif waktunya," katanya.
Baca juga: Kata Anies, Ada Permohonan Izin Perayaan Natal di Monas
Anies mengatakan sudah ada permohonan izin penggunaan Monas untuk perayaan Natal 2017
"Ini barusan siang tadi ada pertemuan untuk perayaan Natal di Monas. Saya belum cek hasilnya, tanggalnya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12/2017).
Anies mengatakan, sebelum permohonan izin ini dilayangkan, ia telah berpikir menggelar perayaan Natal bersama di Monas. Saat ini, ia akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara untuk menentukan hari perayaan Natal bersama tersebut.
Baca juga: Jadwal Monas Sudah Penuh untuk Kamis Ini hingga Minggu
Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017. Pergub ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas. Dalam pergub baru tersebut, kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Permohonan penggunaan Monas dapat disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan Monas dan diteruskan kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.