JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra yang melaporkan Dewi Perssik atas ancaman kekerasan dan perlawanan kepada petugas terkait kasus penerobosan busway. PT Transjakarta memberikan pendampingan kepada Harry.
"Kita tentu beri pendampingan, meskipun dilaporkan secara personal," ucap Kepala Humas Transjakarta, Wibowo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/12/2017).
Wibowo menambahkan, pelaporan tersebut sebelumnya sudah terlebih dahulu dikomunikasikan dengan PT Transjakarta.
"Kasus ini masih kami kaji juga secara institusi," kata Wibowo.
Petugas transjakarta bernama Harry melaporkan Dewi Perssik pada Sabtu (2/12/2017) pekan lalu.
Baca juga : Dewi Perssik: Kalau Saya Masuk Busway Berarti Disuruh Polisi, Bukan Asal-asalan
"Laporan itu dilakukan pada Sabtu (2/12/2017) dengan nomor laporan LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Setelah hampir empat jam membuat laporan, suami Dewi Perssik itu mengatakan bahwa laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah diproses.
Baca juga : Terobos Busway, Dewi Perssik Bersikukuh Dapat Diskresi dari Polisi
Masalah antara artis yang kerap disapa Depe dan petugas Transjakarta tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percekcokan antara mereka di jalur transjakarta.
Peristiwa itu terjadi di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Depe dan Angga mengaku telah meminta izin masuk ke jalur transjakarta karena seorang asisten Depe mengalami sesak napas dan harus segera dibawa ke rumah sakit.
Baca juga : Malam-malam, Dewi Perssik Bikin Laporan Polisi di Mapolda Metro Jaya
Sementara sang petugas tak membolehkan mobil Depe melewati jalur transjakarta karena sesuai aturan, selain transjakarta, hanya kendaraan darurat yang bisa masuk jalur itu.