JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari 10 orang yang diamankan terkait kasus pembacokan polisi di Jalan Celepuk 1, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (3/12/2017) dini hari lalu.
"Kemarin kita sudah memgamankan 10 orang. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan dan kita kaitkan dengan saksi-saksi ada 5 orang yang kita nyatakan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12/2017).
Sedangkan lima orang lainnya dipulangkan lantaran hanya berstatus saksi.
Baca juga : Kronologi Pengeroyokan 2 Polisi di Bekasi oleh Geng Rawa Lele 212
Adapun identitas lima tersangka tersebut adalah FM, IOM, HAR, PAP, dan IM. Kelima tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terbukti berperan besar dalam pembacokan kedua anggota polisi Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang.
FM diketahui menjadi orang yang membacok Iptu Panjang. Sedangkan IOM adalah pemilik celurit untuk dipinjamkan ke FM.
"HAR ini melempari pakai batu dan juga ada PAP dan IM. PAP ini yang melakukan pembacokan kepada Pak Slamet. Kemudian yang IM melempar batako di situ," jelas Argo.
Baca juga : 2 Polisi Korban Pengeroyokan di Bekasi Masih Dirawat
Kelima tersangka itu kemudian disebut Argo akan ditahan hari ini juga. Kelimanya bakal dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.