JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW mulai 2018. Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.
"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ujar Anies di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Anies menuturkan, RT/RW merupakan pekerjaan sosial yang menghabiskan banyak waktu. Oleh karena itu, dia tidak ingin membebani RT/RW dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional lagi.
"Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mereka itu langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Mereka bisa mengelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," kata dia.
Baca juga: Anies: 2018, Bapak Ibu RT/RW Tak Perlu Tulis LPJ Dana Operasional...
Anies percaya bahwa seluruh RT/RW di Jakarta akan mengelola dana operasional itu untuk kebutuhan operasional di lingkungannya masing-masing-masing. Dia yakin dana operasional itu tidak akan disalahgunakan karena biaya operasional di lingkungan RT/RW sangat tinggi.
Pada 2018, setiap RT akan menerima dana operasional Rp 2 juta setiap bulan dan RW akan menerima dana operasional Rp 2,5 juta.
Sistem pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT dan RW kembali manual sejak pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue dihapus.
Baca juga: Sandi: Banyak RT/RW yang Mengutip dan Itu Tidak Dilarang
LPJ biasanya dibuat tiga bulan sekali. Dana operasional untuk RT dan RW juga diberikan per tiga bulan.
LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT dan RW tiap bulannya. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.