JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiono mengatakan, RT/RW di Jakarta akan langsung mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional kepada warga. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghapus laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW mulai 2018.
"Nanti tanggung jawabnya kan dia (Ketua RT/RW) bertanggung jawab kepada masyarakat penggunaannya. Benar enggak (dana operasional) dipakai untuk itu," ujar Bambang di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Bambang menjelaskan, LPJ dana operasional rencananya akan diganti hanya dengan tanda terima. Ketua RT/RW tidak perlu lagi membuat LPJ tersebut.
"Mungkin nanti tanda terima bahwa dia (Ketua RT/RW) sudah menerima (dana operasional). Tanggung jawabnya berdasarkan itu," kata dia.
Baca juga : Ini Alasan Gubernur Anies Hapus LPJ Dana Operasional RT/RW
"Nanti di pergub itu juga termasuk masalah pertanggungjawabannya tidak seperti kemarin," ucap Bambang.
Pergub itu juga akan berisi adanya kenaikan dana operasional mulai 2018, yakni Rp 2 juta untuk RT dan Rp 2,5 juta untuk RW setiap bulannya. Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan kenaikan dana operasional itu dalam APBD DKI 2018.
Baca juga : Anies: 2018, Bapak Ibu RT/RW Tak Perlu Tulis LPJ Dana Operasional...
Anies memutuskan untuk menghapus LPJ dana operasional agar RT/RW lebih fokus melayani warga dibanding persoalan administrasi.
Sistem pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT/RW kembali manual sejak pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue dihapus.
LPJ biasanya dibuat 3 bulan sekali. Dana operasional untuk RT dan RW juga diberikan per 3 bulan.
LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT dan RW tiap bulannya. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.