JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan rencana kenaikan tarif tol dalam kota yang dilakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rencananya, kenaikan tarif tol itu akan dimulai 8 Desember 2017.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyoroti 5 poin utama yang menjadi permasalahan dari kenaikan tarif tol tersebut.
"Kenaikan tarif tol bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun. Sebab kenaikan (tarif tol) itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat," kata Tulus, Selasa (5/12/2017).
Selain itu, lanjut dia, kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Tulus mengatakan, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol.
"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi," ujar Tulus.
Baca juga : Mulai 8 Desember, Tarif Tol Dalam Kota Naik
Ia menganggap, kenaikan tarif tol dalam kota tidak adil bagi konsumen karena hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja. Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen dikesampingkan.
YLKI, lanjut dia, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk merevisi regulasi mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang jalan tol. Selama ini, kata Tulus, SPM jalan tol tidak pernah direvisi. Selain itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol.
Baca juga : Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp 500-Rp 1.500
"YLKI mendesak DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per 2 tahun sekali. UU inilah juga hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan," kata Tulus.
Kenaikkan tarif ini berlaku untuk ruas Cawang, Tomang, Grogol, dan Pluit. Dibandingkan dengan tarif saat ini, kenaikkanya mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500. Golongan l tarifnya menjadi Rp 9.500, golongan ll Rp 11.500, golongan lll Rp 15.500, golongan lV Rp 19.000, dan golongan V menjadi Rp 23.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.