JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI Jakarta dalam acara lokakarya underground government yang diselenggarakan PT Mass Rapid Transit, Rabu (6/12/2017).
"Saya mewakili Mendagri. Pertanyaan pertama dari Pak Menteri, ini judulnya ngeri banget, Jakarta Underground Government, seperti Jakarta Undercover," ujar Sumarsono.
Jakarta Undercover yang dimaksud Sumarsono merupakan film drama Indonesia yang berdasarkan buku berjudul sama karya Moammar Emka. Buku itu menceritakan tentang dunia malam di Ibu Kota.
Meski demikian, Soni menambahkan, Mendagri sangat mengapresiasi konsep yang ditawarkan PT MRT yang terkandung dalam tema acara hari ini.
"Kami apresiasi undangan Pemprov DKI untuk memilih judul ini karena bisa jadi starting point untuk membicarakan yang selama ini belum banyak peraturannya, ini (konsep underground government) masih dalam ruang yang gelap dari segi pemerintahan," katanya.
Baca juga: Manfaatkan Ruang Bawah Tanah di Jakarta, PT MRT Minta Kepastian Hukum
Ia menambahkan, hal ini berkenaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota yang hingga saat ini mekanismenya masih terus berjalan.
"UU DKI belum masuk ini ruang bawah tanah. Jadi, ini kesempatan untuk masukkan. Jadi, di UU pertama ini momentumnya pas kita bahas, simultan," ucapnya.
PT Mass Rapid Transit (MRT) membutuhkan seperangkat aturan untuk mendukung pembangunan yang mereka lakukan di bawah tanah. Saat MRT beroperasi nanti, ruang bawah tanah akan dioptimalkan untuk berbagai macam keperluan stasiun hingga transit oriented development.
"Kami ingin ketika kami masuk ke ranah baru itu ada landasan hukumnya. Kami mau ingatkan semua pihak, kalau mau memaksimalkan ruang bawah tanah itu perlu ada undang-undang yang mengatur," kata Direktur Utama PT MRT William Sabandar di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa.
Sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang membahas soal ruang bawah tanah. Namun, bentuknya baru berupa peraturan gubernur dan peraturan menteri.