DEPOK, KOMPAS.com - Pangkalan Putra Pratama Gas yang terdapat di Jalan Sentosa Raya Simpang Proklamasi nomor 288, Kecamatan Sukma Jaya, Depok mewajibkan para pembeli yang datang membeli gas untuk terlebih dahulu menunjukan kartu identitas atau KTP.
"Kalau beli (gas) ke sini harus bawa KTP, harus warga sini," kata Fani, salah seorang pegawai pangkalan gas tersebut kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2017).
Tujuannya sebagai antisipasi melonjaknya warga dari luar daerah membeli gas di pangkalan tersebut.
"Gas 3 kg lagi langka, orang jadi cari kemana-mana. Supaya warga sekitar sini tetap dapat, makanya kami terapkan harus menunjukan KTP," ucapnya.
Baca juga : Truk Pembawa Gas 3 Kg Datang, Warga Langsung Antre
Menurut Fani, jika pembeli tidak bisa menunjukan KTP yang beralamat sekitar Mekar Jaya Depok, maka pangkalan tidak akan memberikan gas itu.
"Kalau enggak bawa KTP enggak kami kasih, harus yang warga sini," ujar Fani.
Baca juga : Susah Cari Gas 3 Kg, 2 Hari hanya Masak Nasi dan Mi Pakai Ricecooker
Upaya ini, lanjut dia, sebagai respon kelangkaan gas berukuran 3 kg di pasaran. Menurutnya, aturan ini sudah diterapkan sejak awal Desember 2017.
"Dari awal Desember, sehabis libur panjang itu, kok masyarakat banyak yang beli gas, pasokan juga habis terus. Makanya diterapkan seperti ini, pangkalan lain juga seperti itu," kata Fani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.