JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, mesin parkir meter yang dikelola UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI masih beroperasi normal. Dia memastikan tidak semua mesin parkir meter dinonaktifkan.
"Yang punya Dishub masih tetap dioperasikan seperti biasa," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2017).
Sigit menjelaskan, ada 201 mesin parkir meter yang dikelola UP Perparkiran. Terminal Parkir Elektronik itu tersebar di beberapa lokasi, yakni Jalan Juanda, Jakarta Pusat; Jalan Pegambiran dan Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur; Jalan HWI dan Jalan Blustru, Jakarta Barat; dan jalan di depan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Yang dikelola langsung oleh UP Perparkiran sebanyak 201 mesin," kata dia.
Baca juga : Ada Mesin Parkir Meter, Sistem Parkir Kalijodo Masih Pakai Cara Manual
Sementara, 48 mesin parkir meter yang dinonaktifkan di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Falatehan, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mesin parkir meter di tiga lokasi itu dinonaktifkan karena berakhirnya kerja sama dengan PT Mata Biru selaku operator pada 4 Desember 2017.
"Tidak semua (dinonaktifkan). Jadi, yang Mata Biru memang habis kontrak. Mata Biru ada 48 mesin (yang dikelola)," ucap Sigit.
Baca juga : Mesin Parkir di Falatehan dan Kelapa Gading Hanya Layani Uang Elektronik
Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan mengadakan tender untuk menentukan operator baru yang akan mengelola mesin parkir meter di tiga lokasi tersebut. Dishub DKI menargetkan pemenang tender sudah ditentukan pada Januari 2018.
Selama tender berlangsung, sistem parkir untuk sementara akan kembali ke sistem lama, yakni dengan pembayaran tunai yang ditandai dengan diberikannya karcis oleh petugas parkir UP Perparkiran.
"Otomatis begitu habis kontrak, nanti kan kembali menjadi pengelolaan oleh UP Parkir," kata Sigit.
Baca juga : Juru Parkir Klaim Banyak Pengendara Enggan Bayar di Mesin Parkir