JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengevaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keanehan dalam APBD DKI.
"Sementara belum ditemui keanehan, hanya isu-isu aja yang muncul," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono menjelaskan, isu-isu yang dimaksud yakni beberapa anggaran yang disoroti. Salah satunya yakni anggaran Rp 28 miliar untuk 73 anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).
"Kami lagi pikirkan apakah 73 di-oke-in atau dikurangi atau dihilangkan sama sekali ya, nanti kami lihat," kata dia.
Baca juga : Kemendagri Evaluasi APBD DKI 2018 Berdasar Visi Misi Anies Sandi
Anggaran lainnya yang menjadi sorotan Kemendagri yakni hibah untuk sejumlah lembaga hingga organisasi kemasyarakatan. Menurut Sumarsono, Kemendagri akan mengklarifikasi anggaran-anggaran yang disoroti dan dinilai aneh.
"Hibah yang tiba-tiba drastik itu kan menjadi sorotan semuanya, cuma apakah dicoret atau enggak dicoret, ya kami perlu klarifikasi-klarifikasi," ucap Sumarsono.
Kemendagri, kata Sumarsono, akan menjadikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai dasar untuk mengevaluasi ABPD DKI 2018.
Baca juga : Sumarsono soal LPJ Dana RT/RW: Setiap Rupiah APBD Wajib Dipertanggungjawabkan!
APBD DKI 2018 yang disahkan Rp 77,117 triliun. Pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018 Rp 66 triliun. Sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp 3,6 triliun.
Belanja daerah nilainya menjadi Rp 71,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan Rp 5,9 triliun.