JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menggelar lokakarya untuk merumuskan dasar hukum terkait rancangan underground goverment. Dalam sebuah sesi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di lokakarya ini, sejumlah masukan terkait usulan pembentukan payung hukum atas konsep ini disampaikan sejumlah pihak.
Contohnya Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN RI Abdul Kamarzuki yang menjelaskan poin-poin yang harus dipertimbangkan jika konsep pengelolaan ruang bawah tanah ini betul-betul direalisasikan.
Ia mengungkapkan pentingnya kajian terkait kejelasan penetapan hak atas ruang di dalam bumi.
"Maka perencanaan dan pemanfaatan ruang dalam bumi dapat berjalan dengan optimal, terpadu, serta dapat meminimalisasi dampak negatif maupun resiko yang mungkin timbul," kata Kamarzuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Baca juga : Mendagri: Ngeri Banget Jakarta Underground Government, seperti...
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit berpendapat perlu dibuat peraturan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai tata ruang bawah tanah.
"Lalu apakah ruang bawah tanah itu dapat diakses dengan mudah oleh publik, lalu bagaimana regulasi tentang pajak dan retribusinya," kata Danang.
Baca juga : Pengeboran Jalur Underground di MRT Fase I Sudah Selesai
Lokakarya ini digelar oleh PT MRT Jakarta yang menggagas usulan pembentukan seperangkat aturan untuk mendukung pembangunan yang mereka lakukan di bawah tanah.
Saat MRT beroperasi, ruang bawah tanah akan dioptimalkan untuk berbagai macam keperluan, antara lain stasiun hingga transit oriented development (TOD).
Sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang membahas ruang bawah tanah. Namun, bentuknya baru berupa peraturan gubernur dan peraturan menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.