JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, warga yang ingin mengikuti nikah massal pada malam pergantian tahun dari 2017 ke 2018 harus mengurus surat untuk menumpang nikah. Nikah massal itu akan digelar di park and ride Jalan MH Thamrin Nomor 10, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk mengurus surat tumpang nikah, pasangan yang akan menikah harus meminta formulir model N1 (surat keterangan untuk menikah), model N2 (surat keterangan asal usul), dan model N3 (surat keterangan persetujuan mempelai) ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing.
"Daftar nikahnya kan numpang di Kecamatan Menteng. Mulai hari ini mereka bisa membuat N1, N2, N3 dari KUA masing-masing," kata Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca juga : Alasan Anies Mau Gelar Nikah Massal pada Malam Tahun Baru
Setelah mengurus formulir tersebut, pasangan yang akan menikah kemudian mendaftar ke kelurahan masing-masing untuk meminta surat izin menumpang menikah di Kecamatan Menteng. Kemudian, mereka datang ke Kecamatan Menteng untuk mengurus tahapan pernikahan selanjutnya.
"Formulir N1, N2, N3, kemudian dibawa ke kelurahan untuk kemudian menumpang nikah di Kecamatan Menteng pada 31 Desember. Itu dari sekarang sudah bisa diurus," kata Premi.
Rencananya, nikah massal itu akan digelar pukul 19.00 pada 31 Desember 2017. Selain yang baru akan menikah, warga yang sudah menikah tetapi belum terdaftar dalam pencatatan sipil bisa mengikuti nikah massal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.