JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan mahar untuk para peserta nikah massal secara gratis pada malam pergantian tahun dari 2017 ke 2018.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama Badan Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta untuk menyiapkan mahar tersebut.
"Maharnya Al Quran dan seperangkat alat shalat dibayar tunai. Itu dari Bazis karena kan orang-orang yang tidak mampu mereka ini," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menyiapkan pakaian adat Betawi untuk prosesi pernikahan tersebut. Ada pula pelaminan dan konsumsi yang akan disediakan Pemprov DKI.
"Ada pelaminan adat Betawi, nanti mereka bisa foto-foto. Pelaminannya satu, ganti-gantian. Terus ada makan, konsumsi," kata Premi.
Baca juga : Alasan Anies Mau Gelar Nikah Massal pada Malam Tahun Baru
Warga yang akan mengikuti nikah massal tidak dikenakan biaya sedikit pun. Sebab, berdasarkan peraturan menteri agama, biaya pernikahan untuk warga tidak mampu adalah 0 rupiah.
Dia menjelaskan, kuota sementara yang ditetapkan yakni bisa diikuti 534 pasangan. Kelurahan mulai menyosialisasikan pernikahan massal tersebut karena pendaftaran sudah dibuka.
Apabila animo masyarakat cukup tinggi, kata Premi, kuota untuk pernikahan massal tersebut bisa ditambah.
"Kemarin batasi kuota 534, tetapi kalau ternyata masyarakat yang ingin menikah cukup besar, maka minggu depan akan ada rapat evaluasi, berarti kuota akan ditambah," ucapnya.
Baca juga : Yang Ikut Nikah Massal Malam Tahun Baru Harus Urus Surat Tumpang Nikah
Rencananya, nikah massal itu akan digelar mulai pukul 19.00 WIB pada 31 Desember 2017. Selain yang baru akan menikah, warga yang sudah menikah namun belum terdaftar dalam pencatatan sipil bisa mengikuti nikah massal itu.
Nikah massal ini dikhususkan untuk warga ber-KTP DKI dan merupakan warga tidak mampu. Mereka juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan untuk menikah, seperti batas usia yang diperbolehkan untuk menikah.